STANDAR PELAYANAN PERIZINAN

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum , kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik.
  • Juklap Kapolri Nomor 2 XII 1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
2 Persyaratan Pelayanan
  • Proposal kegiatan;
  • Susunan panitia penyelenggara;
  • Izin tempat / lokasi kegiatan;
  • Izin / Rekomendasi dari Instansi /Kementrian/Dinas  terkait sesuai substansi acara;
  • Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama,norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fotokopi Paspor ( apabila melibatkan orang asing );
  • Rekomendasi dari Polsek  Setempat.;
  • AD / ART Organisdasi ;
  • Fotocopy KTP ketua panitia/penanggungjawab
3 Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan Izin kegiatan masyarakat selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan secara langsung atau melalui email pemalangkresna@yahoo.com oleh penyelenggara atau wakilnya yang  sah  sesuai keperluannya ke  Sat Intelkam Polres Pemalang dengan  dilengkapi persyaratan tersebut diatas;
  • Setelah diterima oleh petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan;
  • Pemeriksaan administrasi terhadap permohoanan izin terkait perlengkapan persyaratan;
  • Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan izin akan diberikan tanda bukti penerimaan akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembali kepada penyelenggara untuk dilengkapi
4 Jangka waktu pelayanan Proses penerbitan Izin diberikan kepada pemohon paling lambat 3 ( tiga ) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
5 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya / gratis
6 Produk Pelayanan Surat Izin (SI) / Surat Tanda Terima Pemberitahuan/STTP
7 Sarana Prasarana Alamat email pemalangkresna@yahoo.com, jaringan internet, HP, WA 085640698386,  PC, Printer,  Meja,kursi dan alat Tulis, ruang konsultasi
8 Kompetensi Pelaksana Memahami peraturan yang berlaku, mampu mengoperasikan aplikasi / medsos, mempunyai sertifikasi, mampu bekerja dalam tim dan memberikan pelayanan santun dan sopan dengan sapa, selam,seyum dan ucapan terima kasih
9 Pengawas Internal

 

Dilakukan pengawasan oleh Seksi pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan, atasan langsung, secara kontinyu dan konsisten dalam memberikan teguran/sanksi dan reward/penghargaan.
10 Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui e-mail :pemalangkresna@yahoo.com, Telp/SMS/WA 085640698386, kotak saran,  langsung ke ruang pengaduan
11 Jumlah Pelaksana Petugas pelayanan   1  (Satu ) personil .

 

12 Jaminanan keamanan dan keselamatan pelayanan Kegiatan masyarakat yang telah mendapatkan Izin  akan dilakukan pengamanan baik secara tertutup maupun terbuka sesuai dengan tingkat kerawanan dari kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan aman , lancar, tertib dan kondusif

bebas dari praktek percaloan dan suap.

13 Jaminan pelayanan Memberikan pelayanan  dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dilarang menerima suap ,mengeluarkan ucapan, isyarat dan atau keutungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, , Surat izin akan jadi 3 hari sbelum kegiatan dilaksa
14 Evaluasi Kinerja Pelaksanaa Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen pelayanan yang dilakukan setiap 3 bulan sekali  ( penelitian / survey internal / ekternal
VISI Terwujudnya pelayanan Perizinan yang Profesional, Cepat, Mudah, Modern dan terpercaya
MISI
  • Meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui pelayanan PERIJINAN secara cepat dan mudah.
  • Terlaksananya pengawasan terhadap para pelaku tindak pidana pada saat penerbitan PERIJINAN di Polres Pemalang.
  • Terlaksananya Pelayanan PERIJINAN yang Modern Bebas pungli dan anti calo
  • Memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
  • Menciptakan inovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan PERIJINAN kepada masyarakat.
MOTO Kepuasan masyarakat merupakan ukuran keberhasilan kami dalam bekerja