Produk Pelayanan
Surat Izin (SI) / Surat Tanda Terima Pemberitahuan/STTP
Standar Waktu Pelayanan
Proses penerbitan Izin diberikan kepada pemohon paling lambat 3 ( tiga ) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Surat Izin (SI) / Surat Tanda Terima Pemberitahuan/STTP
Proses penerbitan Izin diberikan kepada pemohon paling lambat 3 ( tiga ) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.