- Pemohon mengajukan permohonan Izin kegiatan masyarakat selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan secara langsung atau melalui email pemalangkresna@yahoo.com oleh penyelenggara atau wakilnya yang sah sesuai keperluannya ke Sat Intelkam Polres Pemalang dengan dilengkapi persyaratan;
- Setelah diterima oleh petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan;
- Pemeriksaan administrasi terhadap permohoanan izin terkait perlengkapan persyaratan;
- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan izin akan diberikan tanda bukti penerimaan akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembali kepada penyelenggara untuk dilengkapi