PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin kegiatan masyarakat selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan secara langsung atau melalui email pemalangkresna@yahoo.com oleh penyelenggara atau wakilnya yang  sah  sesuai keperluannya ke  Sat Intelkam Polres Pemalang dengan  dilengkapi persyaratan;
  2. Setelah diterima oleh petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan;
  3. Pemeriksaan administrasi terhadap permohoanan izin terkait perlengkapan persyaratan;
  4. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan izin akan diberikan tanda bukti penerimaan akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembali kepada penyelenggara untuk dilengkapi