Persyaratan pembuatan SKCK Baru :
- Fotocopy KTP (1 Lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (1 Lembar)
- Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (3 Lembar)
- Sidik Jari
- Mengisi formulir pendaftaran
Persyaratan perpanjang SKCK maksimal 1 tahun setelah penerbitan :
- SKCK asli atau Fotocopy SKCK
- Fotocopy KTP (1 Lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (1 Lembar)
- Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (3 Lembar)
- Sidik Jari
Persyaratan penerbitan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) SKCK ke luar negeri/ SKCK Polda :
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa (1 Lembar)
- Fotocopy KTP (2 Lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga (2 Lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (2 Lembar)
- Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (2 Lembar)
- Sidik Jari
- Fotocopy Paspor (2 Lembar)
Persyaratan penerbitan SKCK Online :
- Membawa bukti pendaftaran Online dan bukti pembayaran Online bila pilih non tunai (1 Lembar)
- Fotocopy KTP (1 Lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (1 Lembar)
- Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (3 Lembar)
- Sidik Jari