PERSYARATAN PELAYANAN SKCK

Persyaratan pembuatan SKCK Baru :

  • Fotocopy KTP (1 Lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (1 Lembar)
  • Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (3 Lembar)
  • Sidik Jari
  • Mengisi formulir pendaftaran

Persyaratan perpanjang SKCK maksimal 1 tahun setelah penerbitan :

  • SKCK asli atau Fotocopy SKCK
  • Fotocopy KTP (1 Lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (1 Lembar)
  • Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (3 Lembar)
  • Sidik Jari

Persyaratan penerbitan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) SKCK ke luar negeri/ SKCK Polda :

  • Surat keterangan dari Kelurahan/Desa (1 Lembar)
  • Fotocopy KTP (2 Lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (2 Lembar)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (2 Lembar)
  • Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (2 Lembar)
  • Sidik Jari
  • Fotocopy Paspor (2 Lembar)

Persyaratan penerbitan SKCK Online :

  • Membawa bukti pendaftaran Online dan bukti pembayaran Online bila pilih non tunai (1 Lembar)
  • Fotocopy KTP (1 Lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/ Iajazah terakhir (1 Lembar)
  • Foto ukuran 4×6 latar belakang merah (3 Lembar)
  • Sidik Jari