Mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi SKCK

DASAR
  1. UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010
  3. Surat Keputusan KAPOLRI No. POL : SKEP/816/IX/2003. Tanggal 17-9-2003 Tentang Naskah Sementara Juklap Penerbitan SKCK

PERSYARATAN

PERMOHONAN BARU

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Rekomendasi Catatan Kriminal
  4. Foto Warna 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  5. Sidik Jari
  6. Isi Formulir Ceklist
  7. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
PERPANJANGAN

  1. Foto Copy SKCK lama
  2. Foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar
  3. Foto Copy KTP
  4. Apabila sudah tidak berlaku, dilampiri pengantar dari Desa/Kelurahan
  5. Rekomendasi Catatan Kriminal

Pemohon harus datang sendiri dengan membawa berkas persyaratan ini

 

Seluruh Persyaratan diserahkan ke Loket Pelayanan

  1. Berkas Lengkap diproses lebih lanjut
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon

Proses Penelitian

  1. Cross check dengan Data Pelaku Kriminal/Organisasi Terlarang
  2. Bersih, Proses Lanjut
  3. Indikasi Terlibat, Proses Lanjut disertai dengan Catatan Keterlibatan Yang Bersangkutan

Proses Penerbitan

  1. Proses Pengetikan
  2. Pengajuan Tanda Tangan Kasat
  3. Berhalangan Naik ke Waka/Kapolres
  4. Registrasi/Catat Dalam Buku Register

SKCK diserahkan kepada Pemohon

BIAYA Rp 30.000,- per SKCK