

PEMALANG – Polsek Pulosari Polres Pemalang berserta Muspika Pulosari melaksanakan
Himbauan sekaligus penertiban kepada seluruh warga dan pemilik, warung, untuk tidak keluar rumah dan tidak melakukan aktifitas jual beli serta berkumpul maupun keramaian pada saat diberlakukan jam mala .Kamis ( 28/5/2020 )
Patroli Gabungan Jam malam tersebut di ikuti oleh Personel Polsek Pulosari,Koramil 13 Pulosari serta Satpol PP Kecamatan Pulosari Kab Pemalang.
Adapaun kegiatan tersebut Dengan mendatangi dan memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli serta warga di Seluruh kecamatan. Pulosari agar mentaati Pemberlakuan jam malam.
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pulosari AKP Trisno mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan gerakan preventif secara masif dan serentak diseluruh Kabupaten Pemalang untuk meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) serta mendukung keselamatan masyarakat.
“Diberlakukan jam malam mulai tanggal 27 Mei s/d 09 Juni selama 14 hari dari jam 21.00 Wib s/d 04.00. Wib sesuai Perda Bupati Pemalang untuk memutus penyebaran Virus Corona.Selama pemberlakuan jam malam masyarakat Pulosari di larang beraktifitas diluar rumah termasuk aktifitas usaha, Dagang,Hiburan dan Sosial lainnya serta Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi Rumah Sakit, SPBU, Apotek , Klinik , Puskesmas, Hotel (bukan hiburan), Jasa ekspedisi, UP Pasar Pemalang, SUB UP Pasar Sayur dan buah, warga yang akan berobat mengakses layanan kesehatan ke rumah sakit, Aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendesak”tegas Kapolsek Pulosari
Selain Itu Kapolres Pemalang AKBP Edyb Suranta Sitepu “Mengimbau warga untuk selalu berada di rumah, tujuannya agar rantai penyebaran virus ini putus dan kondisi warga bisa Kembali ke keadaan sebelumnya. “Marilah kita taati aturan itu maka target kita untuk segera mengakhiri pandemik ini bisa tercapai,’’Imbuhnya