Polres Pemalang – Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id, Sejumlah Komunitas motor di Kabupaten Pemalang menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang, untuk dimusnahkan bersama knalpot brong hasil razia di halaman Mapolres Pemalang, Minggu (14/01/2024).
“Kami menyerahkan 20 knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang, bertepatan saat digelarnya Deklarasi Jateng Zero knalpot brong,” kata Iwan, salah satu ketua klub motor di Pemalang.
Sebagai bagian dari komunitas motor, Iwan mengatakan, ia selalu mengingatkan anggotanya untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami ingin ikut andil dan bekerjasama dengan kepolisian, dalam menjaga ketertiban dan situasi tetap aman dan nyaman di jalan, khususnya di Kabupaten Pemalang,” kata Iwan.
Meskipun memiliki komitmen untuk tetap menggunakan knalpot standar, Iwan mengatakan, dirinya kerap menemukan beberapa anggotanya yang masih memakai knalpot bising atau brong.
“Mendapati hal tersebut, kami mengimbau anggota kami untuk kembali menggunakan knalpot standar, dan tetap menjaga nama baik klub motor untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas,” kata Iwan.
“Selanjutnya, knalpot bising yang telah kami kumpulkan, kami serahkan secara sukarela ke Polres Pemalang hari ini,” imbuh Iwan.
Dalam gelaran Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di Polres Pemalang, Minggu 14 Januari 2024 kemarin dihadiri ratusan personil TNI-Polri, instansi terkait, serta sejumlah komunitas motor, mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Pemalang.
Komunitas motor yang menghadiri diantaranya, Honda P-CX Pemalang (HPPC), Yamaha N-Max Club Indonesia (YNCI), Raiders Street Fire Pemalang Club (RISPEC), Komunitas Motor Pemalang (KUMBANG), Pemalang Tiger Raider (PETIR), Forum Komunikasi Scoteris Pemalang (FKSP) dan Bhayangkara 2 Stroke.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para pelajar, mahasiswa dan komunitas motor, dalam menolak penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar, khususnya di Kabupaten Pemalang.
“Kami ucapkan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pemalang, demi terwujudnya Zero knalpot brong di Jawa Tengah,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pemalang, pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, kami telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 3.106 pelanggar, sejak awal tahun 2023 sampai Januari 2024,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak, sebagaimana pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pemalang yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya,” kata Kapolres Pemalang.
Humas Polres Pemalang