


PEMALANG – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, Anggota Polsek Moga Polres Pemalang melaksanakan patroli malam melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social dan physical distancing guna memutus mata rantai penularan virus corona, Kamis (23/04).
Patroli penertiban kali ini dengan sasaran tempat berkumpulnya orang seperti tempat warung kopi, serta tempat keramaian lainnya. Patroli penertiban dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja, dan Polri juga tidak segan – segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur berupa sangsi hukuman penjara selama satu tahun bagi warga yang mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mendatangkan massa dalam jumlah banyak maupun kelompok.
Petugas patroli Polsek Moga Polres Pemalang mendapati sekelompok pemuda yang masih nongkrong di Depan Toko Milik Warga ikut Desa Banyumudal Moga, petugas membubarkan secara persuasif untuk segera pulang ke rumah masing – masing serta memberikan himbauan wajib menggunakan masker sesuai anjuran Pemerintah
Kapolsek Moga IPTU Totok Purwantoro, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari makin meningkat, kami juga tetap monitoring toko yang menjual bahan sembako guna memastikan ketersediaan dan harga stabil bahan pangan sehingga tidak ada kelangkaan serta upaya panic buying oleh masyarakat”. Ujarnya.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)