Pemalang – Sebagai bentuk Pelayanan Prima (Yanma) kepada masyarakat Kab. Pemalang, Satintelkam Polres Pemalang telah melakukan Pelayanan Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan Surat Ijin Keramaian/Kegiatan Masyarakat. Seperti yang dapat dilihat, petugas Yanma Satintelkam Polres Pemalang sedang melayani pemohon dengan sangat humanis di Ruang Yan SKCK. Rabu. (12/2/2020)
Pelayanan Penerbitan SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama, sesuai dengan prosedur yaitu 15 (lima belas) menit. Dengan catatan bahwa persyaratan sudah lengkap, ada rumus sidik jari serta sudah mengisi form / daftar pertanyaan yang didapat dari Petugas Yanma SKCK. Jadi masyarakat Kab. Pemalang tidak perlu kwatir apabila membuat SKCK, tidak akan sampai memakan waktu lebih dari 1 (satu) hari. Berbeda dengan Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Keramaian / Kegiatan Masyarakat, yang membutuhkan waktu pnerbitan selama 1 (satu) minggu dengan catatan persyaratan permohonan sudah lengkap.
Kapolres Pemalang AKBP Edy S. Sitepu, S.I.K., M.H. melalui Kasatintelkam Polres Pemalang AKP Amin Mezi S.,S.H., M.H. menyampaikan bahwa, “Pelayanan Prima (Yanma) Polres Pemalang dalam hal ini sebagai penjuru yaitu Satintelkam Polres Pemalang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan humanis, diharapkan masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan yang telah diberikan oleh Yanma Satintelkam Polres Pemalang.”
Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Pemalang pada hari ini berjumlah 13 pemohon, dengan keperluan antara lain Melamar Pekerjaan dan Mendaftar TNI/Polri. Permohonan Surat Ijin Keramaian / Kegiatan Masyarakat yang masuk untuk diterbitkan oleh Petugas Yanma Satintelkam Polres Pemalang ada 1 Giat.
SIGAP – Res Pemalang