

PEMALANG – Berlakunya jam malam diwilayah Kabupaten Pemalang disikapi Polres Pemalang dan jajarannya dengan meningkatkan kegiatan patroli yang dilakukan tidak hanya ditingkat Polres, namun peningkatan patroli tersebut juga dilaksanakan hingga tingkat Polsek
Seperti kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (31/5) malam, personil Polsek Pulosari Polres Pemalang Aipda Afandi bersama Bripka Wahyono melaksanakan patroli dengan sasaran warga masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari setelah pukul 21.00 wib seperti kerumunan warga dan pertokoan serta warung makan yang masih buka kemudian dihampiri dan dihimbau agar segera ditutup sehubungan telah diberlakukannya jam malam diwilayah Kabupaten Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pulosari AKP Trisno mengatakan, bahwa menindaklanjuti Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang dari tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2020, mulai pukul 21.00 s/d 04.00 WIB masyarakat Pemalang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk usaha / dagang / hiburan serta aktivitas sosial lainnya, maka Polres Pemalang dan seluruh jajaran Polsek melaksanakan patroli untuk melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas di malam hari dalam upaya bersama melawan corona
“Pengecualian jam malam diantaranya SPBU, SPPBE, Apotek, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Hotel (tidak termasuk hiburan), Jasa Ekspedisi, UP PASA Pemalang, Sub UP Pasar Sayur & Buah, Karyawan / karyawati yang berangkat atau pulang kerja saat Jam Malam dibuktikan dengan surat tugas dari tempat kerja, aktifitas masyarakat yang akan berobat ke Rumah Sakit serta aktifitas lainnya yang bersifat mendesak” tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, seperti kegiatan pada malam hari ini personil Sabhara Polsek Pulosari lakukan patroli dalam rangka memantau situasi masyarakat setelah pemberlakuan jam malam, dengan sasaran patroli yaitu aktifitas masyarakat saat jam malam sudah diberlakukan.