

PEMALANG – Kapolsek Pulosari Polres Pemalang Iptu Agus Soleh memberikan arahan khusus kepada anggota terkait peraturan menteri dalam negeri tentang PPKM ( Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro hingga tingkat RT/RW dalam rapat di aula Mapolsek Pulosari ,Senin ( 08/02/2021).
Kapolsek mengatakan “kegiatan PPKM Mikro ini berdasar permendagri nomor 3 tahun 2021 dan tujuanya adalah untuk menekan atau mengendalikan penyebaran covid 19 nantinya kegiatan ini harus melibatkan semua unsur sampai ke tingkat RT dan dapat di tentukan wilayah RT tersebut masuk kedalam zona apa sehingga dapat di maksimalkan penangananya ” Jelas Kapolsek
Menurut Kapolres Pemalang Polda Jawa Tengah AKBP Ronni Tri Prasetyo Nugroho Selain itu, “Para Kapolsek juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayah masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment)” tegasnya.