

PEMALANG – Kepolisian Sektor Pulosari Resor Pemalang meminta masyarakat dengan kesadaran sendiri mematuhi aturan physical distancing atau jaga jarak untuk menghindari meluasnya penularan virus corona.
Kali ini Kanit Sabhara Polsek Pulosari Bripka Antok memberikan himbauan kepada warga di Desa Pulosari dan menyerahkan Maklumat Kapolri,Minggu (10/05/2020)
Imbauan ini disampaikan karena di lapangan banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul di tengah pandemi Covid-19.
“Ketentuan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah serta maklumat Kapolri adalah langkah untuk menangani penyebaran virus corona dan gunanya untuk bersama, karena itu harus dipatuhi,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Sedikitnya dalam sehari polisi membubarkan puluhan titik tempat warga berkumpul-kumpul.
“Setiap keramaian yang ditemukan petugas akan diberikan imbauan, kemudian diminta untuk membubarkan diri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Karena hal tersebut, lanjutnya maka diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak berkumpul atau membuat keramaian.
“Kesadaran itu harus muncul dalam diri masing-masing agar terhindar dari penyebaran virus, bukan hanya karena takut dengan polisi,” Ujarnya
Ia mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan ketentuan dan aturan yang ada kepada masyarakat.
Pembubaran kerumunan massa atau kegiatan yang mengundang orang berkumpul adalah langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai instruksi kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)