

PEMALANG – Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona, personil Polsek Taman Polres Pemalang terus bergerak melaksanakan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona serta membubarkan warga yang masih aktif berkerumun agar membubarkan diri
Seperti pada kesempatan kali ini yang dilakukan oleh Aiptu Supriyanto bersama Brigadir Enggar Hardiana saat berpatroli kemudian membubarkan warga yang berkerumun tanpa memperhatikan anjuran pemerintah tentang physical distancing dan social distancing, diantaranya beberapa pemuda yang sedang nongkrong diwilayah Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jum’at (29/5) sore
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, kegiatan pembubaran kerumunan warga yang dilakukan oleh anggotanya tersebut adalah dalam upaya pencegahan virus corona dan guna memutus rantai penyebarannya
“Selain membubarkan kerumunan warga, personil patroli juga memberikan himbauan terkait pencegahan penularan virus corona dengan menyampaikan Instruksi Pemerintah dan Maklumat Kapolri bahwa telah dilarang kegiatan kumpul-kumpul atau kerumunan” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu juga menjelaskan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona, kami meminta kepada masyarakat untuk tetap di rumah atau tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak dan jika terpaksa harus keluar rumah maka wajib memakai masker dan jaga jarak dengan orang lain
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)