PEMALANG – Adanya layanan Samsat Keliling di sambut baik oleh masyarakat Pemalang. Upaya meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Satuan Lalulintas Polres Pemalang hari ini ( 02/03/2020 ) kembali menggelar pelayanan Samsat keliling yang di gelar di Kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang. Adapun jadwal dan waktu pelayanan samsat keliling:
1. SENIN jam 09.00-13.00 PESANTREN,RANDUDONGKAL,PASAR BUAH,BANGLARANGAN
2. SELASA jam 09.00-13.00 WARUNGPRING,KARANGSARI,COMAL,JATIROYO
3. RABU jam 09.00-13.00 MOGA,WATUKUMPUL,PETARUKAN,SEMINGKIR
4. KAMIS jam 09.00-13.00 BELIK,RANDUDONGKAL,SOKAWANGI,SIDOKARE
5. JUM’AT jam 09.00-13.00 MOGA,ULUJAMI,PETARUKAN
6. SABTU 09.00-13.00 KALIMAS,BANTARBOLANG,COMAL
Kasatlantas Polres Pemalang AKP Harman R.Sitorus SIk menyatakan, program samsat keliling pada dasarnya dimaksudkan untuk merespon harapan dan keinginan masyarakat, untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) dalam Pengurusan pendaftaran ulang atau pengesahan STNK tahunan, samsat keliling juga melayani pembayaran pajak Online Sejawa Tengah melalui aplikasi SAKPOLE. Serta mendekatkan pelayanan Wajib Pajak yang berdomisili jauh dari kantor samsat induk.
Dengan adanya Samsat Keliling juga memudahkan Anggota Satuan Lalulintas Polres Pemalang untuk mensosialisasikan program program baru dari Pemerintah, salah satunya yaitu Pembebasan BBN2 dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan juga denda pajak kendaraan.
Kebijakan ini akan berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin tanggal 17 Februari 2020 dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.
“Dengan adanya Samsat Keliling sangat terbantu sekali, karena saya tidak perlu jauh – jauh datang ke Samsat Induk untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, terutama masyarakat yg bertempat tinggal cukup jauh dari kantor samsat pemalang. Selain itu juga lebih mudah mendapat informasi tentang program terbaru dari Pemerintah” kata Wulandari, salah satu Wajib Pajak.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK,. MH juga menghimbau kepada masyarakat agar taat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akhirnya akan tetap dikontribusikan dan dikembalikan kepada masyarakat.