PEMALANG – Anggota satlantas polres pemalang memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor satlantas. (29/2)
Kapolres pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, SIK,.MH melalui kasat lantas polres pemalang AKP Harman R.Sitorus, SIK,. Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh anggota satlantas polres pemalang kepada masyarakat.
Dalam kegiatan pelayanan ini satlantas polres pemalang memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi pemohon yang akan melakukan pengurusan atau pembuatan SIM baru maupun Perpanjangan masa berlaku SIM.
Adapun persyaratan dan prosedur penerbitan surat izin mengemudi baru A, BI, BII, C dan D antara lain:
Persyartan:
1. KTP asli yang sah
2. Foto copy KTP
3. Surat keterangan dokter sehat jasmani
4. Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
Prosedur:
1. Tahap I pemohon melakukan pendaftaran kemudian mengisi formulir serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
2. Tahap II Biaya pnbp
3. Tahap III pemohon menunggu panggilan dan masuk ke ruang registrasi
4. Tahap IV pemohon menunggu panggilan dari ruang foto untuk diambil foto, tanda tangan, dan 10 sidik jari
5. Tahap V pemohon mengikuti ujian AVIS
6. Tahap VI pemohon mengikuti ujian praktek
7. Tahap VII produksi cetak SIM
Selain itu juga Kasat lantas polres pemalang AKP Harman R Sitorus, SIK,. Mengingatkan dalam pelaksanaan pelayanan para personilnya tidak lupa untuk selalu memberikan 3S ( senyum, sapa, salam).
Dengan adanya pelayanan ini diharapkan masyarakat mendapat kemudahan sehingga merasa terbantu dalam pengurusan atau pembuatan surat izin mengemudi dikantor satlantas pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, SIK,. MH,. Juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan atau pembuatan SIM agar mengikuti ketentuan yang telah berlaku.