

PEMALANG – Mendasari isi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, yang salah satunya melarang adanya kerumunan, personil Polsek Taman Polres Pemalang Aiptu Sholihun bersama anggota melaksanakan kegiatan pembubaran warga yang masih kumpul-kumpul di tempat umum, Jum’at (08/05) malam
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, kegiatan pembubaran warga yang kumpul-kumpul di tempat umum tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona akibat adanya warga yang masih tidak mengindahkan instruksi dari pemerintah dengan masih melakukan kegiatan berkerumun
“Pada saat berpatroli tersebut kemudian petugas mendapati beberapa warga yang berkerumun diwilayah Desa Jebed Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, dan dengan segera petugas memberikan himbauan dengan tegas namun tetap humanis agar mereka segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
“Petugas patroli kemudian menghimbau kepada warga tersebut agar kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan nongkrong-nongkrong lagi, karena virus corona ini dapat menular dengan cepat jika masih ada warga yang masih berkeliaran diluar rumah” tambah Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu lebih lanjut menegaskan bahwa upaya pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh personil Polsek Taman Polres Pemalang ini sesuai dengan Maklumat Kapolri guna pencegahan berkembangnya wabah virus corona
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)