

PEMALANG – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, personil Polsek Taman Polres Pemalang dipimpin Kapolsek Taman AKP Marhaendro dan jajaran Forpimka Taman lakukan patroli dan memberikan himbauan tentang Maklumat Kapolri dan pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang kepada warga masyarakat yang kedapatan berkerumun atau kumpul-kumpul pada malam hari
Seperti pada kegiatan kali ini, saat patroli petugas mendapati beberapa warga yang sedang berkerumun kumpul-kumpul di sebuah warung sate diwilayah Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang tanpa memperhatikan protocol kesehatan kemudian diberikan himbauan agar segera membubarkan diri dan kembali kerumah masing-maisng, Senin (1/6) malam
Telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona bahwa masyarakat dilarang mengadakan kegiatan kumpul-kumpul yang mendatangkan kerumunan atau massa dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran virus corona serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Pemalang tentang Penerapan Jam Malam, telah disebutkan bahwa dalam upaya bersama melawan corona, mulai tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2020 diberlakukan Jam Malam mulai jam 21.00 s/d 04.00 WIB masyarakat Pemalang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk usaha / dagang / hiburan serta aktifitas sosial lainnya
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan dengan penyampaian himbauan serta arahan secara persuasif, dan pembubaran ini dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan warga masyarakat tentang bahaya kegiatan keramaian massa yang mengadakan kumpul-kumpul dalam masa pandemi virus corona ini
“Seperti dalam kegiatan patroli ini petugas mendapati beberapa warga yang sedang nongkrong di sebuah warung sate diwilayah Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, selanjutnya dilakukan pembinaan agar pulang kerumah masing-masing dan warung supaya untuk sementara buka hanya sampai jam 21.00 wib dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona” tambah Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Lebih lanjut Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menyampaikan, selain melakukan pembubaran massa yang berkumpul, petugas patroli juga menyampaikan kepada warga masyarakat dan meminta untuk yang punya sanak saudara atau keluarga yang berada diluar daerah, di luar negeri atau diluar kota diminta jangan pulang dulu atau mudik sampai dengan keadaan pandemi virus corona ini berakhir
“Jika ada yang sudah terlanjur mudik supaya lakukan isolasi mandiri dirumah atau ditempat isolasi yang sudah disediakan oleh pemerintah desa masing-masing, serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting dan jika terpaksa harus keluar rumah maka supaya memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)