PEMALANG. Apresiasi sebesar besarnya terhadap jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Warungpring Polres Pemalang yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan saudara Jaenal (79) warga dsn kerajan RT 08 RW 01 Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, pada hari Minggu 23 Februari 2020.Berdasarkan LP/B/02/II/2020/JATENG/Res Pml/Sek Wrp, tanggal 23 Pebruari 2020 Tim Unit Reskrim Polsek Warungpring berhasil mengungkap pelaku FMN (18) yang merupakan warga Dusun Kademangan RT 09 RW 07 Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Menurut Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, sekira pukul 03.00 Wib, di mushola Ali Maksum Dusun Krajan Rt 08/01 Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang pada saat itu takmir masjid mendapati bahwa kotak amal sudah dalam keadaan terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Kemudian pelapor mendangar informasi di tempat yang berbeda bahwa ada pelaku pencurian tertangkap di musola Al Hikmah Dusun Krajan Rt 09/01 Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang. Setelah di introgasi ternyata pelaku merupakan pelaku pencurian kotak amal di mushola Ali Maksum beberapa saat sebelumnya. Lanjutnya ”Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian uang tunai Rp. 450.000,-” terang. Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran.“Setelah melalui penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Warungpring Polres Pemalang , pelaku FMN bin DRY (18) berhasil diamankan pada Minggu (23/02/2020) dan dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp. 450.000,-”, ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang