

PEMALANG – Tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Taman Polres Pemalang, Koramil 02 Taman, Trantib Kec. Taman dan Sat Pol PP Kab. Pemalang serta Dishub Kab. Pemalang dibantu Linmas Desa Banjardawa menggelar Ops Yustisi di depan Kantor Balai Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis (01/04/2021)

Ops Yustisi yang dipimpin Kasie Penindakan Sat Pol PP Kab. Pemalang ibu Nurul tersebut selain memberikan sanksi juga membagikan masker kepada warga yang kedapatan melanggar atau tidak memakai masker
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan dalam kegiatan tersebut selain memberikan sanksi kepada para pelanggar, personel gabungan juga membagikan masker kepada warga yang melintas di depan Kantor Balai Desa Banjardawa terutama pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker
“Selain itu kita juga menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau sanksi sosial lainnya” ujar AKP Marhaendro
AKP Marhaendro menambahkan kegiatan Ops Yustisi dan pembagian masker tersebut dilakukan dalam rangka mendukung PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Covid-19
“Hasil pantauan petugas di lokasi, masyarakat sudah banyak yang patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terbukti dengan banyaknya warga yang memakai masker saat beraktifitas diluar rumah” pungkasnya
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)