Pemalang- Ka Spk Polsek petarukan Polres Pemalang Polda Jawa Tebgah Aiptu Suwarna bersama lima anggota unit gabungan Reskrim dan petugas Pukesmas Klareyan, telah mendatangi TKP Orang meninggal dunia(MD) dengan Cara gantung diri di pohon Pelem Ikut rt 10 Rw 03 Desa Klareyan Kec Petarukan Kab Pemalang. Minggu 1/3/2020
Kejadia pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 02.00 wib diketahui telah terjadi seorang laki-laki MD gantung diri, korban atas nama sdr TARYOTO, laki-laki, umur 62 tahun, buruh, alamat Jl.Wirata RT.10/RW.02 , Ds.Klareyan, Kec. Petarukan, Kab. Pemalang.
Saksi dalam kejadian AFRIZAL FAIS(S1), laki-laki, 15 tahun, pelajar, Alamat Ds. Pesantren RT. 03/05, kec.Ulujami, ALDI MAULANA(S2), laki-lai, 15 tahun, Pelajar, alamat Ds. Panjunan, RT.01/RW.01, Kec. Petarukan, NUR SAMHUDI(S3), laki-laki, 42 tahun, Perangkat desa, alamat Jl. Amarta RT.05/02, Kec. Petarukan.
Awal mula kejadian sewaktu Saksi akan ke Ds.Kendaldoyong, kec. Petarukan, pada saat S1 dan S2 melintas di jalan arah dari timur ke barat S1 dan S2 dikejutkan dan melihat Korban tergantung di bawah pohon mangga, melihat kejadian tersebut kemudian S1 dan S2 melaporkan ke balai desa Klareyan bertemu dengan S3, selanjutnya S1,S2 dan S3 bersama-sama menuju ke TKP, sesampainya di TKP kemudian S3 memberitahukan ke Polsek Petarukan dan Pukesmas Klareyan, melalui telepon.
Selanjutnya petugas piket Polsek Petarukan yang dipimpin Aiptu Suwarna bersama lima anggota mendatangi TKP, dan berkoor dinasi dengan Puskesmas Klareyan. Kemudian petugas melakukan olah TKP, dalam olah TKP Dr Pukesmas Klareyan menyampaikan, dalam pemeriksaan terdapat temuan Korban MD gantung diri dengan menggunakan seutas tali tambang plastik sepanjang 2 meter, jarak kaki dengan tanah ± 5 Cm, simpul tali di samping kiri belakang telinga. Jelas Aiptu Suwarna
Kemudian hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Klareyan yang dilakukan oleh Sdr. GUNADI ditemukan : penis K mengeluarkan sperma, keluar air liur dari mulut K dan tidak terdapat tanda2 kekerasan, dari hasil Riksa medis tersebut disimpulkan bahwa (K) MD disebabkan gagal nafas (gantung diri). Tutur Gunadi
Selanjutnya korban oleh petugas dari Polsek Petarukan Polres pemalang dibawa ke rumahnya dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga utk dimakamkan sebagaimana mestinya dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga masyarakat. Tambahnya
Keterangan dari keluarga Bahwa sebelum Korban gantung diri, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 24.00 wib, Korban melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama KARTI binti MU’IN, perempuan, 55 tahun, ibu rumah tangga, alamat Jl. Wirata RT.10/RW.02, Ds. Klareyan, kec. Petarukan, kab Pemalang. Pungkasnya
Siap Jaga Pemalang