

PEMALANG.Kapolsek Warungpring beserta muspika dan Gugus Tugas kecamatan Warungpring berikan arahan kepada Kepala desa serta perwakilan RT/RW se Kecamatan Warungpring terkait peraturan menteri dalam negeri tentang PPKM ( Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro di aula Kecamatan Warungpring ) ,Selasa ( 09/02/21).
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Warungpring IPTU M Rofik ” peraturan ini berdasar permendagri nomor 3 tahun 2021 dan tujuanya adalah untuk menekan atau mengendalikan penyebaran covid 19 nantinya kegiatan ini harus melibatkan semua unsur sampai ke tingkat RT dan dapat di tentukan wilayah RT tersebut masuk kedalam zona apa sehingga dapat di maksimalkan penangananya ” Jelas Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU M Rofik.
Lebih lanjut Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Warungpring IPTU M Rofik menambahkan ” kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan deenagan mengikuti 5 M yaitu Mencuci Tangan,Memakai Masker,Menjaga Jarak,Menghindari Kerumunan,Mengurangi Mobilitas.” pungkas Kapolres Pemalang Melalu Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU M Rofik.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang