

PEMALANG.Anggota Polsek Warungpring melaksanakan giat sambang untuk sosialisasi Perpanjangan tentang PPKM berbasis mikro dan menyampaikan Surat Edaran dari Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid 19, tentang Larangan mudik di tahun 2021, terhadap warga masyarakat wilayah Kecamatan Warungpring.
Dalam pelaksanakan kegiatan tersebut disampaikan Surat Edaran dari Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid 19, tentang Larangan mudik di tahun 2021, kepada masyarakat yang mempunyai keluarga merantau agar tidak mudik sekali lagi agar tidak mudik, agar mematuhi aturan dan larangan dari pemerintah.Jelas Kaplsek Warungpring Polres Pemalang IPTU M Rofik.
Melihat masih tingginya tingkat penyebaran Covid 19 dan kurang pedulinya warga masyarakat yang tidak mematuhuhi Prokes saat operasi yustisi membuat pemerintah harus mengeluarkan aturan warga masyarakat di larang mudik di tahun 2021.
Tampak anggota di sela sambang menghimbau dan sosialisasi bagi warga masyarakat agar memberitahu keluarga atau saudaranya yang di perantuan untuk sementara waktu agar menunda mudik di tahun ini dan agar selalu mematuhi protokol kesehatan.Jelas Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU M Rofik.
Terciptanya Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Warungpring yg aman dan kondusif dan memutus mata rantai virus covid19 Dengan hadirnya Polri ditengah masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.Pungkas IPTU M Rofik.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang