Pemalang- Dalam upaya penyelesaian masalah dimasyarakat tidaklah semua harus melalui proses hukum yang harus berakhir dipengadilan, berdasarkan pertimbangan baik itu secara etika, budaya, aspek hukum, analisa serta rasa keadilan itu sendiri berdasarkan kaca mata sosial yang ada dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mupakat. Rabu 4/3/2020
Salah satu fungsi yang ada dikepolisian yang dikedepankan yang dapat berperan membantu penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat adalah fungsi Binmas, dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Sebagai ujung tombak Kepolisian yang bertugas membantu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat didesa binaannya.
Problem solving yang merupakan satu istilah yang selalu dipergunakan oleh bhabinkamtibmas dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (tipiring) seperti halnya Keributan rumah tangga, selisi paham dan lain-lain. Tutur AKP Lies SH
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtib mas Desa Pesucen karena dinas di Polres Pemalang, selanjutnya Ka Polsek Petarukan yang telah membantu menyelesaikan perselisihan rumah tangga (suami Istri).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Petarukan AKP Titik Listiyawati SH menjelasakan bahwa sebelumnya darin pihak keluarga telah mela porkan permasalahnnya tersebut yaitu per cekcokan Suami Istri kepolsek Petarukan dan telah kita tanggapi petugas Jaga. Jelasnya
Namun atas dasar beberapa pertimbangan akhirnya kita bantu penyelesaian masalah tersebut melalui peran Kapolsek Petarukan dan Kanit Reskrim, untuk menyelamatkan biduk rumah tangga mereka dengan beberapa kesepakatan diantara kedua belah pihak dan mereka menyetujuinya dengan disaksikan aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua belah pihak akhirnya permasalahn tersebut bisa diselesaikan. Pungkasnya
Siap Jaga Pemalang