


PEMALANG – Polsek Watukumpul Polres Pemalang Himbau Untuk Bijak Bermedsos, Jangan Sebar Hoaks Corona
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Terutama di tengah pandemi wabah Covid-19 saat ini. Hendaknya masyarakat tidak memposting status atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Mari bijak bermedia sosial. Jangan asal posting informasi wabah Corona yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio, saat ini semua orang tengah gencar melakukan perlawanan terhadap invasi virus Corona. Di tengah situasi yang genting ini, hendaknya masyarakat harus kompak dalam melakukan perlawanan. Bukannya membuat resah dengan menyebarkan berita bohong.
Kami minta masyarakat jangan asala percaya video di media sosial,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Dengan beredarnya informasi hoaks ini, menurutnya justru akan menyebabkan gangguan tekanan psikologis bagi masyarakat. Dalam kondisi tertekan, bakal mempengaruhi fungsi fisiologis secara negatif. Atas kecemasan inilah, tubuh akan dipaksa untuk siaga bercampur ketakutan.
“Kalau sudah panik dan ketakutan, maka tubuh rentan dengan serangan penyakit,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Untuk itu, polisi akan menindak tegas kepada siapapun yang membuat atau menyebarkan informasi bohong di tengah wabah Corona saat ini. Baik itu berupa gambar maupun tulisan-tulisan yang bersifat palsu atau tidak diketahui sumber dan kebenarannya.
“Apabila menyebarkan baik itu gambar, tulisan atau video yang tidak jelas sumber dan kebenarannya maka akan kita tindak,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Untuk itu, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam bermedia sosial. Pastikan kebenarannya dan sumbernya, bila tidak maka akan dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.