

PEMALANG. Dalam kegiatan antisipasi penyebaran virus Covid-19 Polsek Warungpring Polres Pemalang lakukan Patroli himbauan maklumat Kapolri.
Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Malam hari (08/05/2020) personil Polsek melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Warungpring Polres Pemalang.
Menemui pemuda yang sedang nongkrong berkerumun, anggota menghimbau mereka untuk membubarkan diri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan penyampaian imbauan dan arahan secara persuasif. Pembubaran ini demi kemaslahatan masyarakat tentang bahaya kegiatan keramaian massa berkumpul untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran menjelaskan , Pembubaran massa kita lakukan secara persuasif dan dialogis kepada masyarakat demi kemaslahatan masyarakat tentang bahaya virus corona.
Selain melakukan pembubaran massa yang berkumpul petugas Patroli menyampaikan kepada masyarakat meminta untuk tidak mudik dahulu, dan menghimbau masyarakat yang keluar rumah supaya memakai masker dan menjaga jarak aman, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang