

PEMALANG – Personil Polsek Taman, Polres Pemalang, Aipda Hendro Purwanto bersama Bripka Slamet Riyadi melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkumpul ditengah pandemi covid-19, Minggu (24/5) sore
Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemutusan rantai penyebaran covid-19 diwilayah Kabupaten Pemalang, secara khusus diwilayah hukum Polsek Taman Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, pembubaran warga yang masih berkerumun di masa pandemi covid-19 ini tetap kita lakukan agar rantai penyebarannya dapat segera kita putuskan
“Seperti hari ini, kita baru saja lakukan pembubaran warga yang masih berkerumun saat melaksanakan patroli diwilayah Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menuturkan, dasar tindakannya melakukan pembubaran warga yang masih berkerumun ditengah pandemi covid-19 ini yang pertama adalah UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri No. Mak/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona
“Kami melakukan penertiban ditempat berkumpulnya masyarakat, kemudian kita berikan himbauan agar tidak mengadakan kegiatan kumpul-kumpul, dirumah saja, selalu memakai masker dan selalu jaga jarak” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)