

Pemlang – Polsek Randudongkal Polres Pemalang mendatangi kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di balai desa Karangmoncol Randudongkal,Senin ( 22/02).
Dalam kegiatan tersebut warga menuntut dua perangkat desa yaitu Sekdes ( W) dan kaur kesra ( L) untuk mengundurkan diri karena di duga telah melakukan perbuatan asusila
Menurut salah seorang warga desa KarangmoncoI Sdr Imam bahwa pada Minggu dini hari sekitar jam 01.00 Wib warga menangkap ( W ) Sekdes, yang sedang berada di rumah ( L ), diketahui ( L ) sedang proses cerai dengan suaminya.
” Kami warga desa Karangmoncol menuntut keduanya mundur dari perangkat desa karena telah membuat malu nama desa Karangmoncol dan tidak pantas perangkat berbuat melanggar norma karena merupakan panutan masyarakat ” jelas Imam.
Camat Randudongkal Drs Sis Muhamad di hadapan warga mengatakan kejadian ini membuat malu jajaran pemerintahan tetapi ada prosedur yang harus di ikuti untuk menyelesaikan masalah ini tidak semata mata berdasar tekanan masyarakat.” Saya perintahkan kepada Kades untuk membentuk tim pencari fakta dan perwakilan warga untuk mengawal ini untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap kedua perangkat desa tersebut ” jelas Camat Randudongkal.
Kapolsek Randudongkal Polres Pemalang Akp Trino Winarno yang hadir dalam pengaman tersebut menjelaskan bahwa warga boleh menyampaikan aspirasi tetapi sesuai aturan PPKM karena kegiatan ini menimbulkan kerumunan dan ada warga yang tidak memakai masker maka kegiatan tersebut di bubarkan.” Saya Kapolsek Randudongkal dan Forkopimcam atas nama peraturan PPKM maka masyarakat kami minta untuk bubar dan pulang kerumah masing masing dan percayakan semua kepada tim yang akan di bentuk pemerintah desa ” Tegas Kapolsek Randudongkal.
Sigap 24 : Siap Jaga Pemalang 24 Jam