

Pemalang- Patroli Dialogis Polsek Petarukan yang dippin Kanit Reskrim Ipda Muktar, beserta anggota, himbau pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan di pasar tradisional Pegundan Kec Pegundan. Selasa 12/5/2020
Antisipasi peredaran mercon dan bahan peledak petugas melakukan langkah secara persuasif kepada pedagang kembang api agar tidak menjual petasan ataupun mercon dalam bentuk apapun selain dapat melanggar hukum juga dapat membahayakan diri kita atau orang lain.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran penjual petasan dan anak anak yang bermain petasan di jalanan di wilayah desa Bulu , Loning dan desa Pegundan, yang mengganggu ketertiban umum.” Tutur Ipda Muktar
Hasil yang dicapai Telah melakukan penyitaan 60 buah petasan jenis petasan korek dan penjual An. SUSMIATI Bt RASNO, 51 tahun, alamat Dsn Suwiyu Ds Loning Petarukan Pemalang dan dari beberapa anak yang sedang bermain petasan.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Petarukan AKP Subur Suharto, menyampaikan Karena saat ini merupakan di bulan ramadhan yang menjadi ciri khas dikalangan masyarakat dengan banyaknya pedagang kembang api untuk itu langkah seperti itu akan terus dilaksanakan demi keamanan kita semua. Jelas AKP Subur Suharto
Tindakan yang diambil petugas sementara, memberikan pembinaan terhadap penjual kembang api agar tidak menjual petasan dan anak anak yang bermain petasan agar tidak mengulangi perbuatannya karena mengganggu ketertiban umum. Tegasnya
Siap Jaga Pemalang