

Pemalang.Kapolsek Comal AKP Nana Edi Sugito.SH bersama Muspika Comal melaksanakan Penertiban pemberlakuan jam malam untuk memutus penyebaran virus Corona dengan mendatangi dan memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli serta warga di Kecamatan Comal agar mentaati Pemberlakuan jam malam.Jum,at ( 29/5/2020 ) jam.21.30 wib s/d 23.30 wib
Penertiban di lakukan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Comal yang di laksananakan di Jalan Ahmad Yani dan termasuk sampai ke Desa-desa diWilayah Kecamatan Comal.sesuai Peraturan Bupati Pemalang
Giat penertiban ini di pimpin langsung oleh Camat Comal Fauzan, S.Sos, M.Si. bersama Kapolsek Comal AKP Nana Edi Sugito, S.H. dan Danramil 04 Comal dengan mendatangi dan memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli serta warga di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan diDesa desa Kecamatan Comal agar mentaati Pemberlakuan jam malam.
Selama pemberlakuan jam malam masyarakat Kecamatan Comal di larang beraktifitas di luar rumah termasuk aktifitas Usaha/Dagang/Hiburan dan Sosial lainnya.
Pemberlakuan jam malam di kecualikan bagi Rumah Sakit,SPBU,Apotik Klinik,Puskesmas,Hotel (Bukan Hiburan),Jasa Ekspedisi,UP Pasar Pemalang,SUB UP Pasar Sayur dan buah, warga yang akan berobat mengakses layanan kesehatan ke rumah sakit dan aktifitas lain yg sifatnya penting dan mendesak.
Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu melalui Kapolsek Comal AKP Nana Edi Sugito mengatakan “Patroli dan penertiban ini kita laksanakan karena saat ini kita sedang menghadapi wabah corona yang terus menyebar di tengah masyarakat. Masyarakat kita minta untuk segera pulang dan istirahat di rumah daripada nongkrong-nongkrong dan menjadi bahaya karena tertular virus corona ini,” ungkap Kapolsek Comal
“Harapan kami untuk masyarakat bisa mendisiplinkan diri agar menghindari gerombolan,tidak keluar rumah pada malam hari kecuali tidak terlalu penting dan selalu menjaga kebersihan serta melaksanakan protokoler kesehatan demi mencegah virus Covid-19 menuju New Normal”,pungkas Kapolsek Comal
Siap Jaga Pemalang ( Sigap )