

Polres Pemalang – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) kalung emas yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap seorang perempuan lansia di Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang pada awal Januari 2026 akhirnya terungkap, kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pemalang.
“Dua orang tersangka tersebut berinisial DM (23) dan ES (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, keduanya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang dan Polsek Comal pada Rabu, (4/2/2026) pagi,” kata Kapolres Pemalang.
“Kedua tersangka yang masih saudara kandung tersebut diamankan di rumahnya, di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang,” imbuh Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak pidana Curas pada Rabu (7/1/2026) siang, di depan rumah korban U (66), di Dusun Kendal Duwur, Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Pada saat korban sedang berada di depan rumahnya, tiba-tiba dua orang tersangka yang berbocengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam, menghentikan kendaraannya di depan rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, salah satu tersangka berinisial DM kemudian turun dari sepeda motor dan menemui korban, dengan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
“Pada saat berpura-pura menanyakan alamat, tersangka DP kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas,” kata Kapolres Pemalang.
“Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka langsung kabur ke Pemalang untuk menjual kalung emas hasil curiannya tersebut,” imbuh Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka menjual kalung emas hasil curiannya seharga 3,3 juta rupiah.
“Selanjutnya uang tersebut dibagi dua, dan digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Reskrim Polsek Comal Polres Pemalang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Humas Polres Pemalang