Pemalang- Antisipasi kedalahan dalam pengisihan bio data, petugas Polsek Petarukan Polres Pemalang Polda Jawa Tengah Aipda Sri Hastuti, melaksanakan pembinaan terhadap warga masyarakat yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bertempat di ruang pelayanan Polsek Petarukan. Rabu 11/3/2020
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan persyaratkan yang dibutuhkan.
Karena, ia belum memahami persyaratannya, Aipda Sri Hastuti membantu dan memberi contoh dalam pengisihan serta melengkapi persyaratan dalam pembuatan SKCK.
“SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang membutuhkan.” Tutur Aipda Sri Hastuti
Terimakasih pak, atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dari Polsek Petarukan dengan cepat, praktis dan mudah, dalam hal pembuatan SKCK, semoga semakin baik dan mudah seperti sekarang. Tutur pemohon
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Petarukan AKP Titik Liestiyawati SH, menyampaikan kepada petugas yang membidanginya agar melakukan pengecekan administrasi yg dibawa pemohon, adapun persyaratan pengurusan SKCK diantaranya membawa fotocopi KTP, KK, Akte kelahiran masing-masing 1 lembar ditambah Photo 4×6 berwarna 4 lembar dan Kartu Sidik Jari. Jelas AKP Lies SH
kemudian baru dapat melakukan pengisian Kartu TIK yang berisikan Biodata dan Daftar Riwayat Singkat Pemohon serta daftar Pertanyaan yg dibutuhkan Polri, setelah pengisian formulir selesai, SKCK dapat diterbitkan dengan memberlakukan tarif sesuai dengan PP NO. 60 TH 2016. Tegasnya
Siap Jaga Pemalang