

PEMALANG – Polsek Bantarbolang sebagai petugas Kepolisian Republik Indonesia akan bersikap netral.Jumat(20/03/2020)
Polsek Bantarbolang Polres Pemalang bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 2020.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Heru Irawan menyampaikan”soal Netralitas Polri dalam pemilihan umum telah diatur dalam undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian”ujar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Heru Irawan
“Undang – undang tersebut menegaskan beberapa hal, yakni Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian”imbuh Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Heru Irawan
Sigap24