

PEMALANG – 3 Pilar Kecamatan Pulosari Kab Pemalang melalui operasi yustisi mulai menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya pada Kamis (03/12/2020).
Operasi ini melibatkan anggota TNI,POLRI dan Trantib Kecamatan Pulosari.Warga yang kedapatan melanggar akan dihukum, untuk push up hingga menghafal Pancasila.Operasi yustisi ini di antaranya digelar di beberapa titik di wilayah Kecamatan Pulosari Setiap harinya
Kapolsek Pulosari Polres Pemalang Iptu Agus Soleh mengatakan, operasi yustisi merupakan bentuk pendisplinan.”Sekaligus penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia menerangkan, operasi yustisi ini bertujuan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melaggar protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial.”Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Ditempat terpisah, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.Ia mengingatkan, masyarakat selalu menggunakan masker saat berpergian.
“Semua itu kita lakukan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini,” Ujar Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho