Sidang dimulai hari Rabu 29 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Pemalang dan berakhir tanggal 6 Februari 2020.Kegiatan tersebut sebagai kuasa pemohon adalah sdr.Arif Hijrah Saputra, S.H. sedangkan kuasa termohon terdiri dari Kasubbaghukum Polres Pemalang dan Tim Advokat bidkum Polda Jateng dipimpin oleh AKBP Masruroh, S.H., M.H.
Berawal ketika pada tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Satlantas Polres Pemalang memulai menggelar razia di Jl. A. yaniPemalang, bertepatan dengan itu Sdr.Priyanto Alias Dasuki Bin Kasan pada pukul 11.00 Wib mengendarai Sepeda motor dari Paduraksa ke Perkotaan Pemalang melanggar rambu lalulintas dengan berhenti melebihi garis marka Zebra cross, sehinga seorang personil Satlantas mendatanginya dan memeriksa kelengkapan surat surat namun Sdr.Priyanto Alias Dasuki Bin Kasan tidak bisa menunjukkan SIM C (Surat Izin Mengemudi). Karena tidak memiliki SIM C kemudian anggota Satlantas menindak dengan Tilang (Bukti Pelanggaran).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Pemalang AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K. menyampaikan Permohan Praperadilan adalah hak warga masyarakat dan Polres Pemalang sebagai termohon akan menghadapinya.
“Hal tersebut membuktikan bahwa dimata hukum kita semua sama”, Ujar Kasat Lantas Polres Pemalang.
“kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjadikan Kota Pemalang menjadi masyarakat yang tertib lalu lintas. Sehingga laka lantas bisa diturunkan dari segi kejadian dan juga korban”, harapnya
HumasPolresPemalang