PEMALANG – Tersangka yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi ke gas non subsidi merupakan salah satu pangkalan gas yang ditunjuk oleh agen di Dusun Kebonsari Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH. saat gelaran konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (21/01/2020).
“Kami masih melakukan pendalaman terkait penunjukan tersangka sebagai pangkalan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan surat-surat baik SIUP maupun SITU,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pengembangan, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka memiliki 3 pangkalan gas milik keluarga, namun pengoplosan gas hanya dilakukan di satu pangkalan gas.
“Untuk 2 pangkalan gas lainnya masih dilakukan pendalaman, sementara pengoplosan baru ditemukan di pangkalan gas yang berlokasi di Dusun Kebonsari Petarukan,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memperkerjakan satu orang karyawan yang digaji.
“Karyawan tersebut diajarkan oleh tersangka tentang tata cara pemindahan gas dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” ungkapnya.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, Polres Pemalang berhasil mengungkap praktek pengoplosan gas yang dilakukan oleh tersangka berkat informasi masyarakat di lingkungan rumahnya.
“Masyarakat sekitar cukup merasa resah dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka, karena sangat beresiko dan dilakukan oleh bukan ahlinya,” jelas Kapolres.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)