


PEMALANG – Pembubaran kerumunan sebagai penjabaran Maklumat Kapolri terus dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Watukumpul
Patroli Polsek Watukumpul Polres Pemalang diterjunkan untuk membubarkan kerumunan warga di berbagai sudut kecamatan Watukumpul Pemalang dengan imbauan untuk mencegah penyebaran covid19, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menyampaikan, sosialisasi imbauan untuk menghindari kerumunan itu gencar dilakukan di berbagai wilayah agar masyarakat untuk tidak berkerumun
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menuturkan pembubaran dilakukan sejak penerbitan Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Menurutnya, pembubaran massa juga dibarengi dengan program edukasi kepada masyarakat.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menyampaikan Polri menggunakan beberapa aturan sebagai dasar pembubaran. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216, dan 217 KUHP, pungkasnya.