

Pemasangan Maklumat Kapolri tersebut dilakukan ditempat strategis seperti di Kantor Balai Desa, Pasar, Rumah Makan, Kantor Instansi Pemerintah dan tempat straregis lainnya serta lokasi perumahan warga.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang AKP Kabul Santoso menjelaskan, pemasangan Maklumat Kapolri tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)
“Maklumat Kapolri ini dibuat untuk melindungi masyarakat, yang berisi diantaranya agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri” jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Lebih lanjut Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, bahwa Polsek Pemalang Polres Pemalang telah memasang Maklumat Kapolri ditempat-tempat yang strategis, sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
“Selain ditempelkan ditempat strategis, Maklumat Kapolri ini juga langsung dibagikan kepada warga yang dijumpai saat patroli dan akan terus disosialisasikan kepada warga masyarakat” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu lewat Kapolsek Pemalang AKP Kabul Santoso.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)