

Pemalang- Antisipasi penolakan warga, Kapolsek Petarukan Polres Pemalang AKP Subur Suharto bersama empat anggota, menghadiri pemakaman Covit 19 di TPU Desa Klareyan Kec Petarukan. Selasa 5/5/2020

Rangkaian kegiatan dilaksanakan pada Hari Senen tanggal 04 Mei 2020 pukul 13.05 wib s.d 13.25 Wib bertempat di pemakaman Umum Desa Klareyan kecamatan Petarukan, telah di laksanakan Pemakaman Jenazah Protokoler ( Pasien Covid 19 ) yang di rawat di RSU Ashari Pemalang yang di diikuti ± 20 Orang.
Hadir dalam acara Drs Sukisman (Camat Petarukan), Kapten Cba Sutiyono ( Danramil 03 Petarukan, AKP Subur Suharto (Kapolsek Petarukan),Bp Wiharnyo (Kepala Desa Klareyan), dan Dr Windi Nuryanti (Kepala Puskesmas Desa Klareyan kecamatan Petarukan kabupaten pemalang).
Data Almarhum Nama : Tn. SUPADI, Umur : 47 th, Alamat Desa Kendalsari RT.02 RW.02, Kec.Petarukan Kab Pemalang.
Diperoleh keterangan Sdr Winarto ( Adik Kandung Almarhum Supadi ) di dapat informasi riwayat Almarhum Bp Supadi, bahwa Almarhum dalam waktu tiga bulan tidak bekerja di luar kota dalam keseharian nya Almarhum memang sering Batuk-batuk namun almarhum tidak mau berobat atau cek keseharian dia tetap bekerja sebagai kuli bangunan dan merokok.
Sebelum di bawa ke Rumah Sakit , Almarhum di rawat secara mandiri di rumah selama kurang lebih satu minggu adapun yang di rasakan Sesak nafas, sakit pada tenggorokan. Tutur sdr Winarto
Masuk RSUD Pemalang Jum,at dalam pemeriksaan Almarhum di diagnosa PDP, BRPN, SUSP.TB PARU.
Pada hari senin 4 Mei 2020 pukul 06.45 wib Bp Supadi di nyatakan meninggal dunia dan pada pukul 13.00 wib di makamkan di pemakaman umum Desa Klareyan dengan secara protap Covid – 19. Imbuhnya
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Petarukan AKP Subur Suharto, menyampaikan Pemakaman Jenazah almarhum Bp Supadi dilaksanakan sesuai protap Covid 19 dengan menggunakan APD ( Alat pelindung Diri ). Jelas AKP Subur Suharto
Tempat pemakaman di Desa Klareyan atas dasar musyawarah dari kedua belah fihak keluaga baik dari keluarga Almarhum Supadi dengan Keluarga Istri dari almarhum karena Almarhum belum di karuniai anak.
Selama proses pemakaman berjalan dengan baik tanpa adanya penolakan dari masyarakat Desa Klareyan, Masyarakat dapat menerima Jenazah untuk di lakukan pemakaman di TPU Desa Klareyan Kecamatan Petarukan kabupaten pemalang. Pungkasnya
Siap Jaga Pemalang