

Sekedar informasi pemohon SKCK untuk hari ini terpantau sangat ramai sekali dengan keperluan antara lain melamar pekerjaan dan perpanjang kontrak kerja.
“Akan tetapi jajaran Kepolisian di tengah pandemi wabah Covid 19 seperti sekarang ini mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid19,” terang Kanit Unit Intelkam Polsek Pemalang Kota Bripka Supriyanto.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Kabul Santoso, menyampaikan bahwa, “Dalam melayani pemohon SKCK, petugas Yanma SKCK mempunyai pedoman Pelayanan prima yaitu humanis dan tidak meninggalkan S3 (senyum, sapa, salam) sehingga masyarakat yang datang merasa puas dan nyaman, serta pelayanan SKCK memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona seperti sekarang ini yaitu dengan wajib memakai masker untuk petugas maupun masyarakat”.
Perlu diketahui semua masyarakat khusus nya warga Kecamatan Pemalang bahwa biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibayarkan melalui petugas Yanma SKCK untuk nantinya disetorkan ke Bank.
Siap Jaga Pemalang (Sigap)