

PEMALANG – Anggota Patroli Polsek Taman Polres Pemalang Aiptu Supriyanto bersama Brigadir Enggar Hardiana melaksanakan patroli dan meminta kepada para pedagang kembang api di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang untuk tidak memperjualbelikan petasan atau mercon kepada masyarakat mau pun anak-anak, Rabu (20/5) sore
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, petasan termasuk benda berpeledak yang dilarang sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
“Dalam UU Darurat tersebut disebutkan petasan itu tidak dibenarkan, maka dari itu Kepolisian melarang dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan petasan” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalakan petasan, apalagi saat momen Ramadhan ini, karena selain melanggar aturan, banyak hal negatif bisa ditimbulkan dari petasan, selain membahayakan orang yang meledakkan juga dapat berbahaya bagi orang lain, rawan menyebabkan kerusakan pada bangunan seperti kebakaran dan guncangan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat” tambah Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu lebih lanjut menyampaikan, pihaknya terus berupaya menyadarkan masyarakat, menyadarkan para pedagang serta menegakan aturan dengan merazia pedagang petasan yang masih membandel, semoga momen Ramadhan tahun ini tidak ada yang menjual maupun meledakan petasan
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)