


PEMALANG. Polsek Warungpring, Pos Ramil Warungpring dan Pemerintah Kecamatan Warungpring melaksanakan kegiatan operasi Yustisi pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan yang di laksanakan secara mobiling di wilayah Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang,Selasa (02/02/21).
Kapolsek Warungpring Polres Pemalang , IPTU M Rofik mengatakan, bahwa kegiatan Ops yustisi ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Warungpring. salah satunya penggunaan masker.
Operasi gabungan sekaligus menerapkan sangsi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.
“Dalam giat kali ini sejumlah pelanggar terjaring Ops tidak mengenakan masker. Bagi mereka yang melanggar diberikan teguran lisan sampai diberikan tindakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi razia dan di data identitasnya.
Selain itu, pihaknya juga membagikan masker gratis kepada masyarakat sebanyak 100 lembar.
“Ia juga mengimbau, jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati maka akan dikenakan sanksi administrasi. hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada mereka,” tegas Kapolsek Warungpring.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang