


Polres Pemalang – Dengan meningkatnya angka pasien Covid 19 di wilayah Kecamatan Moga membuat Satgas Covid Kecamatan Moga bekerja keras untuk mencegah terjadinya lonjakan baru. Diawaki oleh personil Polsek Moga dan Koramil/10 Moga hari ini telah dilakukan operasi Yustisi yang dipimpin oleh Anggota SPKT 3 Polsek Moga Polres Pemalang Aiptu Tohirin. Senin (30/11)
Bertempat di wilayah kecamatan moga tepatnya di Depan ATM BRI Unit Moga dan Sekitarnya operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang mana tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum.
Sejumlah masyarakat pengunjung ke ATM BRI Unit Moga yang sedang mengantri pengambilan uang tunai tersebut terjaring operasi gabungan penertiban penggunaan masker dan harus menerima sangsi dari petugas.
“Satgas Protokol Kesehatan Kecamatan Moga yang terdiri dari unsur TNI/Polri ini terus melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, hal ini dilakukan agar kesadaran masyarakat terhadap 3M terus meningkat,” ujar Aipda Tohirin.
Sementara itu masyarakat yang tidak memakai masker selain di berikan masker dan didata identitasnya, petugas juga memberikan sangsi yang edukatif yaitu dengan mengucapkan Pancasila hingga menyanyikan lagu nasional.
“Sebagai efek jera bagi yang tidak memakai masker kami berikan hukuman yang tidak menyakiti dan merugikan masyarakat,” pungkas Aipda Tohirin.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)