

PEMALANG – Personel Polsek Pulosari Polres Pemalang bersama Muspika Kecamatan Pulosari melakukan pemasangan stiker himbauan tentang Pemberlakukan Jam Malam Dalam Rangka Upaya Pencegahan COVID-19 di wilayah kecamatan Pulosari kab Pemalang,Jumat (29/05/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pulosari AKP Trisno mengungkapkan, masyarakat di perkenankan untuk melakukan tugas pelayanan maupun usaha ekonomi produktif dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan kejadian COVID-19. Kegiatan kemasyarakatan tersebut dilakukan sampai dengan batas waktu pukul 21.00 wib kecuali bagi petugas Posko Percepatan Pencegahan COVID-19, tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskemas, polisi pamong praja, petugas BPBD, aparat kepolisian dan TNI yang sedang menjalankan tugas pelayanan kedinasan.
“Seluruh masyarakat umum lainnya tidak diperkenankan berada diluar rumah setelah pukul 21.00 wib,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pulosari AKP Trisno
Pemberlakuan jam malam ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk mencegah penyebaran virus corona, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pulosari AKP Trisno
Sejak diberlakukan jam malam pada 27 Mei 2020, aparat kemanan terus disiagakan untuk melakukan razia kerumuman warga di baik di pinggir jalan maupun di rumah makan dan cafe. Setiap warga yang kedapatan masih berada di luar rumah saat jam malam, maka akan diimbau untuk segera pulang, ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pulosari AKP Trisno