


PEMALANG – Maraknya fenomena keberadaan pom bensin mini atau yang biasa dikenal “Pertamini” di tengah masyarakat, mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apalagi diduga masih banyak pelaku usaha Pertamini yang belum mengantongi izin usaha niaga BBM, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Sebagaimana dilakukan jajaran Polsek Watukumpul Polres Pemalang dalam beberapa hari terakhir. Mereka menerjunkan para Bhabinkamtibmasnya untuk menyambangi para pelaku usaha atau pemilik Pertamini di wilayah masing-masing. Mereka melakukan patroli dialogis, mendata para pemilik Pertamini, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Watukumpul dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan supaya masyarakat lebih merasakan kehadiran polisi di lingkungannya, tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
“Dengan kehadiran polisi ke pemilik pertamini, bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Sehingga, diharapkan dengan adanya polisi hadir di tengah-tengah masyarakat, para pelaku kejahatan mengurungkan aksinya,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Dari patroli dialogis dan pendataan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas setempat, tercatat di wilayah Watukumpul saja setidaknya ada beberapa warga yang membuka usaha pertamini, papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Dari hasil pendataan tersebut, diketahui kalau mereka membeli bahan baku BBM secara langsung ke SPBU maupun pesan antar kepada pegawai SPBU dengan ongkos Rp2.000 per jeriken. Rata-rata pemilik pertamini perharinya membeli bahan baku BBM kurang lebih 150 liter. Untuk alat utamanya (pertamini) mereka membeli secara pribadi senilai Rp15 juta hingga Rp30 juta dan rata-rata pemilik pertamini tidak memiliki izin usaha niaga, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Adanya fenomena seperti itu, anggota Bhabinkamtibmas setempat kemudian memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait aktivitas jual beli BBM, tanpa disertai izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah ilegal. “Apalagi rata-rata mereka tidak mengantongi izin, selain itu juga menyimpan BBM dalam jumlah banyak dapat membahayakan,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Terungkap pula bahwa mereka membuka usaha pertamini dengan alasan ikut-ikutan orang lain dan untuk memperoleh keuntungan, serta untuk lebih memudahkan dalam melayani pembeli. Selain itu untuk lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan BBM secara eceran. Oleh sebagian masyarakat, Pertamini pun dianggap bermanfaat sebagai mata pencaharian masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah, papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan informasi kepada para pemilik pertamini bahwa ke depannya Polres Pekalongan Kota akan melaksanakan sosialisasi terkait fenomena pertamini ini. Sebab, melakukan kegiatan niaga BBM jenis Premium dan Pertalite dengan menggunakan alat digital yang menyerupai nosel/dispenser pada SPBU tanpa memiliki izin usaha niaga serta memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d UU 22 Tahun 2001 tentang Migas, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Pada Pasal 53 huruf d UU Migas tersebut, disebutkan bahwa niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Ancaman pidana tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 di UU yang sama. Bunyinya, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menuturkan
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menambahkan, pengawasan penyaluran BBM maupun sosialisasi berbagai aturan terkait tata niaga BBM bukan ranah tugas dan tanggung jawab Polri semata. Melainkan banyak instansi atau stakeholder terkait yang harusnya juga bertangung jawab.
“Misalnya saja, Bupati, yang mana ada jajarannya di Disperindag, Bagian Hukum, maupun Humas. Selain itu pihak Pertamina sendiri, LSM, dan sebagainya,” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio