


PEMALANG – Kapolsek Watukumpul sosialisasi physical distancing dan ajakan tidak mudik di Desa Cikadu pada Kamis siang (9/4/2020)
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio, menyampaikan bahwa Polsek Watukumpul Polres Pemalang telah mensosialisasikan larangan menggelar acara yang dapat mengumpulkan masa. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan kultur.
“Maklumat itu sudah kami sampaikan dan edukasikan sampai tingkat desa melalui berbagai metode,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Sosialisasi tidak berkumpul selama wabah virus corona sudah disampaikan dan diajarkan sesuai dengan adat istiadat masing-masing desa, ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Tujuan edukasi tersebut agar masyarakat mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sebab, tidak setiap orang positif corona memiliki gejala, tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
“Intinya kita jangan sampai masih ada masyarakat yang lakukan kumpul, nongkrong jangan sampai kita bukan jadi pemutus rantai tapi harus jadi pemutus rantai virus tersebut,” ucap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio mengingatkan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang terdiri dari 6 poin. Berikut enam poin lengkap:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Kegiatan disambut baik oleh Kepala Desa dan perangkat Desa CIkadu Watukumpul, mereka menyatakan siap melaksanakan serta sanggup menjaga situasi yang kondusif di wilayahnya, tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Siap Jaga Pemalang
(SIGAP)