PEMALANG – Berdasarkan informasi dari Kades Majalangu, bahwa akhir akhir ini masyarakat khususnya Dk. Limbangan Ds. Majalangu Kec. Watukumpul di gegerkan beradanya penampakan pocong.
Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menanggapi dengan melaksanakan sambang ke Kades Majalangu Watukumpul Pemalang pada Rabu (11/3/2020) malam.
Dikatakan oleh Kepala Desa Majalangu, bahwa keterangan dari Kades Majalangu penampakan pocong tersebut adalah kabar hoax / palsu, namun demikian warga ada yang masih percaya, terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Bagi penyebar hoax, dapat diancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yaitu Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), “Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga harus mengerti informasi terkait hukuman bagi mereka yang menyebar hoax, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio memberikan rekomendasi kepada Kades Majalangu bahwa perlu diadakannya poskamling oleh masyarakat, tutupnya.
Siap Jaga Pemalang
(SIGAP)