PEMALANG – Kapolsek Watukumpul Polres Pemalang pada hari Senin pagi (2/3/2020) memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman Polsek Watukumpul.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Watukumpul Polres Pemalang AKP Muawan Subagio menyampaikan tentang netralitas Polri dalam pilkada serentak th 2020 di Kab Pemalang.
Menjelang pilkada serentak th 2020, issu tentang Netralitas bagi TNI dan Polri semakin hangat diekspose diberbagai media, baik cetak maupun elektronik. Menyikapi hal ini, Polri telah berkomitmen untuk menjadi lembaga yang netral dalam Pemilu, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Netralitas tersebut telah diatur dalam pasal 28 Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut : Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, demikian ditegaskan oleh Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan arahan kepada semua anggota Polri untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak th 2020 tentang Netralitas, Dalam hal ini, masyarakat harus memainkan peran sebagai “social control” terhadap pelaksanaan ketentuan diatas. Demikian pula dengan partai politik dan atau para Tim Sukses agar tidak melakukan upaya atau cara- cara yang mengakibatkan oknum anggota Polri melakukan tindakan tidak terpuji dengan memihak pada salah satu pasangan calon, tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Siap Jaga Pemalang
(SIGAP)