PEMALANG – Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio saat kunjungan kerjanya ke SMP 2 Watukumpul Pemalang, menyempatkan diri menyampaikan tentang netralitas ASN dalam pilkada serentak th 2020 kepada ASN disekolah tersebut pada Senin (9/3/2020).
Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI, papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kata papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Dalam hal terdapat ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat. Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat, ungkap papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi, memeberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/ peserta Pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, tutup papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Siap Jaga Pemalang
(SIGAP)