


PEMALANG – Kapolsek Watukumpul beri himbauan cegah penularan covid-19 dan pilkada serentak 2020 aman pada Minggu (29/3/2020) di Desa Cawet Watukumpul Pemalang.
Tindakan tegas bakal dilakukan Polsek Watukumpul Polres Pemalang, terhadap warga yang bandel masih berkerumun di warung-warung. Langkah tersebut untuk menekan penyebaran wabah virus Corona atau Covid – 19 yang kian meluas, juga kami menyampaikan agar tetap menjaga situasi kondusif jelang pilkada serentak 2020, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
“Jika masih bandel akan kita proses hukum,” tegas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menjelaskan, ada beberapa Undang-undang yang bisa menjerat warga jika masih tetap berkerumun. Yakni UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 (1), dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000, dan Ayat 2 dengan ancaman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda Rp500.000.
Kemudian, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000, tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Siap Jaga Pemalang
(SIGAP)