

Prmalang-Kapolsek Randudongkal berikan arahan kepada anggota terkait peraturan menteri dalam negeri tentang PPKM ( Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro di aula Mapolsek Randudongkal ,Selasa ( 09 /02).
Menurut Kapolres Pemalang Polda Jawa Tengah AKBP Ronni Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Randudongkal AKP Trino Winarno ” peraturan ini berdasar permendagri nomor 3 tahun 2021 dan tujuanya adalah untuk menekan atau mengendalikan penyebaran covid 19 nantinya kegiatan ini harus melibatkan semua unsur sampai ke tingkat RT dan dapat di tentukan wilayah RT tersebut masuk kedalam zona apa sehingga dapat di maksimalkan penangananya ” Jelas Kapolres Pemalang Polda Jawa Tengah AKBP Ronni Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Randudongkal AKP Trino Winarno.
Lebih lanjut Kapolres Pemalang Polda Jawa Tengah AKBP Ronni Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Randudongkal AKP Trino Winarno menambahkan ” kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menjaga jarak serta menjauhi kerumunan” pungkas Kapolres Pemalang Polda Jawa Tengah AKBP Ronni Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Randudongkal AKP Trino Winarno.
Sigap 24 : Siap Jaga Pemalang 24 jam